PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 tentang PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN CIPTAAN UNTUK...
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PEMBERITAHUAN PERMINTAAN DAN PEMBEBANAN KEWAJIBAN
(1) Penetapan bahwa pelaksanaan penerjemahan dan/atau perbanyakan akan dilakukan sendiri oleh Pemerintah diberitahukan oleh Menteri Kehakiman dengan surat tercatat kepada Pemegang Hak Cipta melalui dinas Pos atau bilamana mungkin melalui saluran diplomatik. (2) Pelaksanaan penerjemahan dan/atau perbanyakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, disertai dengan pemberian imbalan yang besarnya, cara perhitungannya, dan tata cara penyerahannya didasarkan atas PERATURAN PEMERINTAH ini.
