PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 tentang PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN CIPTAAN UNTUK...
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PEMBERITAHUAN PERMINTAAN DAN PEMBEBANAN KEWAJIBAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku pula apabila badan hukum INDONESIA yang diberi lisensi oleh Pemegang Hak Cipta untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sesuatu ciptaan di wilayah Negara Republik INDONESIA ternyata tidak melaksanakannya dalam waktu yang ditetapkan.
