Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PEMBERITAHUAN PERMINTAAN DAN PEMBEBANAN KEWAJIBAN
(1) Apabila Pemegang Hak Cipta secara tertulis menyatakan tidak bersedia untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), atau tidak memberi tanggapan sama sekali, sedangkan surat-surat pemberitahuan yang dikirimkan melalui Dinas Pos kepadanya tidak dikembalikan kepada Menteri Kehakiman, atau tidak juga melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2), maka Menteri Kehakiman setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta MENETAPKAN bahwa penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan dilakukan sendiri oleh Pemerintah. (2) Menteri Kehakiman setelah berkonsultasi dengan Menteri lain yang terkait, menunjuk badan usaha milik negara yang berusaha di bidang antara lain penerbitan untuk dan atas nama Pemerintah melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan yang bersangkutan.
