Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PEMBERITAHUAN PERMINTAAN DAN PEMBEBANAN KEWAJIBAN
(1) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Pemegang Hak Cipta sama sekali tidak memberikan tanggapan atas permintaan untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan, atau menolaknya, maka Menteri Kehakiman menyampaikan surat pemberitahuan mengenai adanya kewajiban untuk memberi lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan ketentuan tentang tata cara dan hal-hal sebagaimana diatur dalam
PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Dalam hal berlangsung keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemberian lisensi diminta agar telah terlaksana dalam jangka waktu 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh dinas Pos.
