PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 tentang PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN CIPTAAN UNTUK...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PEMBERITAHUAN PERMINTAAN DAN PEMBEBANAN KEWAJIBAN
(1) Dalam hal Pemegang Hak Cipta menyatakan kesediaan untuk melaksana- kan penerjemahan dan/atau perbanyakan, maka pelaksanaannya harus telah mulai dilakukan selambat-lambatnya dalam kurun waktu 18 (delapan belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Apabila pelaksanaan penerjemahan dan/atau perbanyakan tersebut akan dilakukan melalui pemberian lisensi tetapi Pemegang Hak Cipta menghadapi kesulitan karena tidak diperolehnya kesepakatan mengenai besarnya royalti atau tata cara pembayarannya, Menteri Kehakiman atas permintaan pihak-pihak yang bersangkutan dapat melakukan upaya-upaya yang diperlukan bagi tercapainya kesepakatan tersebut.
