Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PEMBERITAHUAN PERMINTAAN DAN PEMBEBANAN KEWAJIBAN
(1) Menteri Kehakiman menyampaikan surat pemberitahuan mengenai permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 secara langsung kepada Pemegang Hak Cipta dengan mencantumkan:
a. alasan yang jelas yang mendasari permintaan;
b judul atau nama ciptaan;
c. permintaan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik INDONESIA;
d. jumlah terjemahan dan/atau perbanyakan yang diperlukan dengan menunjuk perincian tiap-tiap volume ciptaan;
e. batas waktu untuk menyatakan kesediaan dan/atau pemberitahuan apakah Pemegang Hak Cipta akan melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan tersebut, cara pemenuhan permintaan yang akan ditempuh, dan dalam hal ditempuh melalui perjanjian/lisensi, nama dan badan hukum INDONESIA yang ditunjuknya;
f. hak-hak yang dimiliki Pemegang Hak Cipta;
g. lain-lain hal yang perlu untuk diketahui Pemegang Hak Cipta. (2) Apabila dalam jangka waktu 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan oleh dinas pos surat pemberitahuan kedua tidak dikembalikan oleh dinas Pos, maka pemberitahuan itu dianggap telah diterima oleh Pemegang Hak Cipta dan untuk itu diberlakukan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
