PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 tentang PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN CIPTAAN UNTUK...
Pasal 13
BAB 3 — PENILAIAN TENTANG KEPENTINGAN DAN PERLUNYA DILAKUKAN PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN SUATU CIPTAAN
(1) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri Kehakiman MENETAPKAN persetujuan atau penolakan terhadap usul dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12. (2) Persetujuan atau penolakan terhadap usul dan pertimbangan tersebut, dan penetapan bahwa sesuatu ciptaan wajib diterjemahkan dan/atau diperbanyak di wilayah Negara Republik INDONESIA, berikut pembebanan kewajiban terhadap Pemegang Hak Cipta, dilakukan Menteri Kehakiman setelah memperhatikan pertimbangan Dewan Hak Cipta.
