PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 tentang PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN CIPTAAN UNTUK...
Pasal 12
BAB 3 — PENILAIAN TENTANG KEPENTINGAN DAN PERLUNYA DILAKUKAN PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN SUATU CIPTAAN
Apabila dalam waktu yang bersamaan diterima dua usul atau lebih yang menyangkut bidang kepentingan yang sama dan mengandung materi yang hampir sama, maka Departemen Pendidikan dan Kebudayaan wajib memberikan pertimbangan yang jelas apakah usul tersebut dipilih salah satu atau perlu dipertimbangkan semuanya.
