Pasal 11
BAB 3 — PENILAIAN TENTANG KEPENTINGAN DAN PERLUNYA DILAKUKAN PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN SUATU CIPTAAN
(1) Lembaga pendidikan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di INDONESIA, dan lembaga-lembaga lainnya yang berkepentingan atas kemajuan ilmu pengetahuan serta kegiatan penelitian dan pengembangan, dapat menyampaikan usul kepada Menteri Kehakiman untuk MENETAPKAN bahwa suatu ciptaan perlu diterjemahkan dan/atau diperbanyak di wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Usul-usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga yang lingkup tugas, tanggung jawab dan kewenangannya mencakup bidang yang berkaitan dengan ciptaan tersebut. (3) Usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi dengan contoh ciptaan yang dimaksud, pertimbangan-pertimbangan yang mendasari, tujuan yang akan dicapai, manfaat pasti yang akan diperoleh, dan lain-lain hal yang mendasari usul tersebut.
