PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 tentang PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN CIPTAAN UNTUK...
Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN TENTANG KEPENTINGAN DAN PERLUNYA DILAKUKAN PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN SUATU CIPTAAN
Penilaian bahwa suatu ciptaan penting dan bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan penelitian dan pengembangan, sehingga karenanya perlu untuk diterjemahkan dan atau diperbanyak di wilayah Negara Republik INDONESIA, dilakukan oleh Menteri Kehakiman dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Hak Cipta.
