Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN PENERJEMAHAN DAN/ATAU PERBANYAKAN
(1) Pemerintah melakukan pengawasan atas peredaran dan pemanfaatan karya ciptaan yang dihasilkan dari pelaksanaan penerjemahan dan/atau perbanyakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Semua karya terjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan yang dihasilkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini hanya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan, serta hanya untuk memenuhi kebutuhan pemakaian di wilayah Negara Republik INDONESIA. (3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Kehakiman setelah mendengar pertimbangan Menteri atau Pimpinan Instansi lainnya yang tugas dan kewenangannya berkaitan dengan masalah tersebut.
