Pasal 7
BAB 4 — IZIN PRAKTEK
(1) Dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktek wajib memiliki Surat Izin Praktek. (2) Untuk memperoleh Surat Izin Praktek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dokter
dan dokter gigi mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (3) Surat Izin Praktek diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan :
a. memiliki surat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi;
c. memiliki Surat Keputusan penempatan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan atau Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau Departemen Pertahanan Keamanan atau Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dalam rangka pelaksanaan masa bakti. (4) Surat Izin Praktek (SIP) diberikan dengan memperhatikan asas pemerataan pelayanan kesehatan, penyebaran dokter dan dokter gigi serta pelaksanaan masa bakti.
