PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang MASA BAKTI DAN PRAKTEK DOKTER GIGI
Pasal 6
BAB 3 — MASA BAKTI
(1) Dokter dan dokter gigi yang telah menyelesaikan pendidikan spesialisasi wajib melaksanakan masa bakti spesialis sekurang-kurangnya dalam waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),berlaku pola pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2). (3) Ketentuan mengenai masa bakti spesialis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
