PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang MASA BAKTI DAN PRAKTEK DOKTER GIGI
Pasal 5
BAB 3 — MASA BAKTI
(1) Dokter dan dokter gigi yang telah selesai menjalankan masa bakti dapat mengikuti pendidikan spesialisasi. (2) Ketentuan mengenai tata cara,dan syarat-syarat administrasi mengikuti pendidikan spesialisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
