Pasal 4
BAB 3 — MASA BAKTI
(1) Dokter dan dokter gigi wajib melaksanakan masa bakti sekurang-kurangnya dalam waktu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan selama- lamanya 5 (lima) tahun. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan untuk daerah tertentu, yang tempat dan masa baktinya ditetapkan oleh Menteri. (3) Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan di sarana kesehatan milik Pemerintah, di sarana kesehatan milik swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah, di perguruan tinggi sebagai staf pengajar, dan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA. (4) Ketentuan mengenai masa bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri, dan masa bakti di lingkungan perguruan tinggi sebagai staf pengajar diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
