PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang MASA BAKTI DAN PRAKTEK DOKTER GIGI
Pasal 3
BAB 2 — PELAPORAN
(1) Dokter dan dokter gigi yang telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan surat penugasan. (2) Surat penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan kewenangan kepada dokter dan dokter gigi untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai dokter atau dokter gigi dalam rangka pelaksanaan mass bakti dan sekaligus merupakan dasar bagi pengajuan permintaan izin praktek.
