PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang MASA BAKTI DAN PRAKTEK DOKTER GIGI
Pasal 2
BAB 2 — PELAPORAN
(1) Pimpinan Perguruan Tinggi wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Kesehatan yang berisikan daftar dokter dan dokter gigi yang baru lulus, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah diberikannya ijazah asli. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk meminta kepada dokter dan dokter gigi yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan dalam rangka penugasan masa bakti. (3) Dokter dan dokter gigi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melaporkan diri kepada Departemen Kesehatan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah tiba di INDONESIA. (4) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
