PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang MASA BAKTI DAN PRAKTEK DOKTER GIGI
Pasal 8
BAB 4 — IZIN PRAKTEK
(1) Permohonan izin praktek ditolak, apabila:
a. daerah atau tempat praktek telah tertutup untuk praktek dokter dan dokter gigi;
b. dokter dan dokter gigi menjalani pidana penjara;
c. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Daerah atau tempat tertutup untuk praktek dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
