PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang MASA BAKTI DAN PRAKTEK DOKTER GIGI
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Surat lzin Praktek Perorangan dan Surat lzin Praktek Perorangan Semata-mata yang telah diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1964 masih tetap berlaku sampai habis masa waktu berlakunya.
