PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang MASA BAKTI DAN PRAKTEK DOKTER GIGI
Pasal 14
BAB 6 — SANKSI
(1) Tanpa mengurangi ketentuan yang berlaku dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana, dokter dan dokter gigi yang dengan sengaja atau kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa pencabutan Surat Izin Praktek untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat dimungkinkan pencabutan lebih dari 1 (satu)
tahun. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
