PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang MASA BAKTI DAN PRAKTEK DOKTER GIGI
Pasal 13
BAB 6 — SANKSI
Dokter dan dokter gigi yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1) dikenakan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarana.
