PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang MASA BAKTI DAN PRAKTEK DOKTER GIGI
Pasal 12
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dokter dan dokter gigi yang telah mendapatkan Surat lzin Praktek dilarang :
a. menjalankan praktek di luar ketentuan yang tercantum dalam Surat Izin Praktek;
b. memberikan atau meracik obat, kecuali suntikan;
c. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan profesi dokter dan dokter gigi. (2) Bagi dokter dan dokter gigi yang menolong orang sakit dalam keadaan darurat atau yang menjalankan tugas di Puskesmas atau di daerah terpencil yang tidak ada apotik, dikecualikan dari larangan memberi atau meracik obat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
