PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang MASA BAKTI DAN PRAKTEK DOKTER GIGI
Pasal 11
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk, membina dan mengawasi dokter dan dokter gigi dalam menjalankan profesinya, (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan mengikutsertakan organisasi profesi yang terkait. (3) Dokter dan dokter gigi selama menjalankan tugas profesinya, wajib menaati semua peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
