PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang MASA BAKTI DAN PRAKTEK DOKTER GIGI
Pasal 10
BAB 4 — IZIN PRAKTEK
(1) Surat Izin Praktek (SIP) berlaku selama memenuhi persyaratan yaitu
a. dilaksanakan di daerah yang ditunjuk dalam Surat Izin Praktek,,
b. dokter dan dokter gigi yang bersangkutan tidak cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak memungkinkan untuk menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi;
c. tidak sedang menjalankan pidana penjara atau hukuman administratif. (2) Surat lzin Praktek (SIP) yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan tidak berlaku oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
