PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN PERS
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA
(1) Agar Dewan dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara berhasil guna dan berdaya guna, apabila dipandang perlu Dewan dapat membentuk komisi-komisi balk yang bersifat intern, maupun teknis kejuruan. (2) Dalam komisi yang bersifat teknis kejuruan, dapat diangkat tenaga ahli yang bukan anggota Dewan sebagai anggota komisi.
