Pasal 10
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
(1) Anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Penerangan untuk masa 3 (tiga) tahun lainanya, dan sesudah itu dapat diangkat kembali. (2) Pencalonan anggota Dewan dilakukan sebagai berikut : a. masing-masing organisasi pers mengajukan kepada Menteri Penerangan calon anggota sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah anggota yang ditetapkan bagi masing-masing organisasi pers yang bersangkutan; b. Menteri Penerangan berkonsultasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan untuk MENETAPKAN calon-calon yang akan mewakili Pemerintah dalam Dewan; c. masing-masing organisasi pers mengajukan kepada Menteri Penerangan wakil- wakil masyarakat sebagai calon anggota Dewan sebanyak 4 (empat) orang. (3) Menteri Penerangan memilih dari calon anggota yang diajukan untuk mewakili organisasi pers, Pemerintah, dan masyarakat untuk bersama-sama diusulkan pengangkatannya menjadi anggota Dewan kepada PRESIDEN.
