Pasal 11
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
(1) Syarat untuk menjadi anggota Dewan ialah : a. warga negara Republik INDONESIA; b. berjiwa Pancasila dan tidak pernah berkhianat terhadap Perjuangan Nasional; c. memahami sepenuhnya kedudukan, fungsi, dan kewajiban pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UNDANG-UNDANG tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dan ditambah; d. memiliki kecakapan, pengalaman, pendidikan, akhlak tinggi, dan tanggungjawab.
(2) Organisasi pers dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan dapat mengusulkan kepada PRESIDEN melalui Menteri Penerangan penarikan kembali wakilnya masing-masing dari keanggotaan Dewan sebelum berakhir masa jabatannya. dan mengusulkan penggantinya dengan disertai alasan-alasan yang cukup kuat berdasarkan norma-norma hukum, etika, dan kepatutan yang berlaku di bidang pers. (3) Menteri Penerangan setelah berkonsultasi dengan organisasi Pers dapat mengusulkan kepada PRESIDEN penarikan kembali wakil-wakil masyarakat dari keanggotaan Dewan sebelum berakhir masa jabatannya.
