PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN PERS
Pasal 12
BAB 4 — TATA KERJA
Tata kerja Dewan selanjutnya diatur dalam Peraturan Tata Tertib yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Penerangan selaku Ketua Dewan.
