PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN PERS
Pasal 13
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan untuk Dewan dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Penerangan.
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan untuk Dewan dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Penerangan.