PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN PERS
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA
(1) Untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) apabila dipandang perlu pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika dapat dibentuk 1 (satu) Bagian yang struktural, dengan tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan. (2) Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Bagian sebagai- mana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Penerangan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
