PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN PERS
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan dibentuk Pelaksana Harian yang terdiri dari 7 (tujuh) orang, yaitu : a. Wakil Ketua Dewan sebagai Ketua; b. Sekretaris Dewan sebagai Sekretaris; c. 5 (lima) orang anggota yang dipilih di antara anggota Dewan termasuk 1 (satu) orang anggota dari unsur penerbitan pers di daerah. (2) Sekretaris Dewan dibantu oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika.
