PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN PERS
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA
(1) Anggota Dewan yang mewakili organisasi pers dipilih di antara anggota organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, organisasi grafika pers, dan organisasi media periklanan yang disetujui Pemerintah. (2) Anggota Dewan yang mewakili Pemerintah dipilih dari instansi-instansi Pemerintah yang mempunyai kepentingan fungsional dalam pembinaan dan pengembangan Pers Nasional. (3) Anggota Dewan yang mewakili masyarakat dipilih di antara ahli-ahli di bidang pers dan ahli-ahli di bidang lain yang keahliannya diperiukan dalam usaha mengembangkan Pers Nasional. (4) Pemilihan ahli-ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Menteri Penerangan setelah mendengar pertimbangan organisasi pers.
