PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN PERS
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA
(1) Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari : a. Ketua merangkap anggota:Menteri Penerangan; b. Wakil Ketua merangkap anggota Salah seorang anggota Dewan yang dipilih oleh Dewan; c. Sekretaris merangkap anggota:Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika; d. Anggota berjumlah sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang yang terdiri dari :
- wakil organisasi pers;
- wakil Pemerintah;
- wakil masyarakat, dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers dan ahli-ahli di bidang lain. (2) Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d terdiri dari:
- 8 (delapan) orang wakil organisasi wartawan;
- 6 (enam) orang wakil organisasi perusahaan pers;
- 1 (satu) orang wakil organisasi grafika pers;
- 1 (satu) orang wakil organisasi media periklanan;
- 5 (lima) orang wakil Pemerintah;
- 4 (empat) orang wakil masyarakat.
