Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Dewan mempunyai wewenang : a. mendampingi Menteri Penerangan dalam pengembangan pemikiran dan pengolahan masalah dalam rangka mempersiapkan rancangan petaturan perundang-undangan di bidang pers; b. memberi pertimbangan kepada Menteri Penerangan dalam rangka perumusan dan/atau pelaksanaan kebijaksanaan pembinaan pers dalam arti luas; c. memasyarakatkan dan membudayakan interaksi positif antara Pemerintah, pers, dan masyarakat dalam rangka memantapkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan asas kebebasan pers yang bertanggung jawab berlandaskan Pancasila; d. mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga pers luar negeri dalam rangka memantapkan usaha membangun tata internasional baru di bidang penerangan yang akan memperkokoh pertumbuhan kehidupan pers di INDONESIA yang berlandaskan Pancasila; e. memberikan pertimbangan dalam masalah atau kasus pers yang timbul, dalam upaya, untuk menumbuhkan dan memperoleh kehidupan pers yang bebas dan bertanggungjawab; f. mengadakan konsultasi dengan instansi Pemerintah, maupun swasta baik untuk bertukar fikiran, memberi pertimbangan ataupun meminta saran dalam rangka pengembangan interaksi positif Pemerintah, pers, dan masyarakat, serta menumbuhkan dan memperkokoh kehidupan pers yang bebas dan bertanggungjawab; g. melakukan kegiatan lainnya yang perlu dalam rangka menumbuhkan, meningkatkan, dan memperkokoh kehidupan pers yang bebas dan bertanggung jawab.
