Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan mempunyai fungsi : a. mendampingi Menteri Penerangan dalam penyiapan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang pers; b. mengembangkan interaksi positif antara Pemerintah, pers dan masyarakat dalam rangka pelaksanaan asas kebebasan pers yang bertanggung jawab berlandaskan Pancasila; c. mendampingi Menteri Penerangan dalam melakukan bimbingan idiil kewartawanan dan pengusahaan pers, termasuk pengembangan kelembagaan idiil di bidang jurnalistik, pengelolaan usaha pers, grafika pers, dan periklanan terutama periklanan pers; d. mendampingi Menteri Penerangan dalam melakukan penilaian terhadap pemanfaatan pemberian fasilitas oleh Pemerintah kepada pers; e. mengawasi pelaksanaan pentaatan kode etik yang berlaku di bidang kewartawanan, pengusahaan pers, grafika pers, dan periklanan; f. melakukan usaha-usaha lain untuk memajukan pertumbuhan dan perkembangan Pers Nasional.
