PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU-LINTAS DEVISA
Pasal 6
BAB 4 — PELAKSANAAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Menteri Perdagangan dan Koperasi MENETAPKAN Harga Patokan untuk barangbarang ekspor tertentu secara berkala. (2) Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri yang bersangkutan MENETAPKAN Harga Patokan untuk barang-barang impor tertentu secara berkala sebagai dasar perhitungan Bea Masuk. (3) Menteri Keuangan MENETAPKAN Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (N.D.P.B.M.) dengan berpedoman kepada kurs yang berlaku.
