PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU-LINTAS DEVISA
Pasal 5
BAB 4 — PUNGUTAN EKSPOR
(1) Untuk beberapa jenis barang dikenakan pungutan ekspor yang disebut Pajak Ekspor dan atau Pajak Ekspor Tambahan. (2) Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri yang bersangkutan MENETAPKAN besarnya tarif Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan serta MENETAPKAN penggolongan jenis barang yang dikenakan Pajak Ekspor dan/atau Pajak Ekspor Tambahan. (3) Tata cara pemungutan Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
