PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU-LINTAS DEVISA
Pasal 4
BAB 3 — KREDIT EKSPOR, JAMINAN KREDIT EKSPOR, DAN ASURANSI EKSPOR
(1) Untuk pengembangan ekspor barang bukan minyak dan gas bumi disediakan kredit ekspor, jaminan kredit ekspor, dan asuransi ekspor dengan syarat-syarat lunak. (2) Gubernur Bank INDONESIA mengeluarkan peraturan pelaksanaan kredit ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. (3) Fasilitas jaminan kredit ekspor dan asuransi ekspor disediakan oleh Pemerintah. (4) Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan dan Koperasi, MENETAPKAN penyediaan jaminan kredit ekspor dan asuransi ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini.
