PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU-LINTAS DEVISA
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Cara pembayaran ekspor dan impor dengan tunai atau dengan kredit. (2) Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Gubernur Bank INDONESIA bersama-sama atau masing- masing dalam bidangnya mengeluarkan peraturan pelaksana tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
