PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU-LINTAS DEVISA
Pasal 2
BAB 1 — DEVISA
(1) Devisa yang diperoleh dari hasil ekspor barang dan atau jasa dapat dimiliki dan digunakan oleh eksportir sesuai dengan keperluan. (2) Apabila hasil devisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebagian atau seluruhnya dijual kepada Bank INDONESIA, maka penjualannya dilakukan melalui Bank Devisa dengan kurs yang terjadi dalam Bursa Valuta Asing. (3) Apabila importir membeli sebagian atau seluruh devisa untuk keperluan impornya dari Bank INDONESIA, maka pembeliannya dilakukan melalui Bank Devisa dengan kurs yang terjadi dalam Bursa Valuta Asing.
