Pasal 99
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Setelah menerima Berita Acara dari Panitia Pemungutan Suara Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II mengadakan Rapat Penghitungan Suara untuk Daerah Tingkat II menurut ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 97 dan 98, dengan penyesuaian, bahwa penghitungan suara ini adalah untuk Daerah Tingkat II.
Dalam penyesuaian itu termasuk pengertian, bahwa Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagai dimaksud dalam Pasal 98 dibaca Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemungutan Suara dibaca Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, dan Camat/Ketua PPS dibaca Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
(2) Selambat-lambatnya 31 (tiga puluh satu) hari setelah diadakan pemungutan suara, Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II menurut contoh formulir Model DA sebagai dimaksud dalam ayat (1) harus sudah diterima oleh Ketua PPD I dari Ketua PPD II.
