Pasal 100
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Bungkusan-bungkusan surat suara, yang diterima oleh Panitia Pemungutan Suara dari kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan kemudian disampaikan kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, tidak dibuka dalam Rapat Penghitungan Suara yang diadakan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, apabila tidak di perlukan untuk penelitian pada penghitungan suara yang diadakan dengan mempergunakan keterangan-keterangan yang tersebut dalam Berita Acara Pemungutan Suara dan Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara.
(2) Setelah penghitungan Suara untuk Daerah Tingkat II sebagai dimaksud dalam Pasal 99 selesai. Bungkusan-bungkusan surat suara disimpan oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dan diperlakukan sebagai bungkusan-bungkusan surat-surat rahasia kedinasan sampai dengan waktu diadakan rapat pertama peresmian keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.
(3) Perlakuan terhadap surat-surat suara sebagai dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
