Pasal 101
BAB 7 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Setelah menerima Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II, maka Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I segera mengadakan Rapat Penghitungan Suara Daerah Tingkat I, menurut ketentuan-ketentuan
sebagai dimaksud dalam Pasal 98, 99 dan Pasal 100 dengan penyesuaian bahwa perhitungan suara ini adalah untuk Daerah Tingkat I.
(2) Setelah dibuat Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I, menurut contoh formulir Model DC maka Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I berdasarkan Berita Acara tersebut membuat Daftar Penghitungan Suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR yang memuat :
a. jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap organisasi dalam Daerah Tingkat I, diperinci menurut tiap-tiap Daerah Tingkat II, pada daftar ini untuk tiap bilangan jumlah suara dibubuhi nomor yang menunjukkan urutan besarnya jumlah suara:
(i) yang diperoleh tiap-tiap organisasi dalam tiap-tiap Daerah Tingkat II menurut contoh formulir Model DD ;
(ii) yang diperoleh tiap-tiap organisasi dalam tiap-tiap Daerah Tingkat II menurut contoh formulir DC 2.
b. jumlah suara yang diperoleh semua organisasi Partai Politik maupun Golongan Karya dalam Wilayah Daerah Tingkat II.
c. jumlah suara yang diperoleh semua organisasi Partai Politik maupun Golongan Karya dalam Wilayah Daerah Tingkat I.
(3) Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I, demikian pula Daftar Penghitungan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (2), oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dibuat rangkap tiga yang ditanda tangani oleh Ketua dan semua anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang hadir pada Rapat Penghitungan Suara Daerah Tingkat I itu.
Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I menyampaikan Berita Acara dan Daftar Penghitungan Suara masing-masing dua helai kepada Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA yang meneruskan satu helai kepada Lembaga Pemilihan Umum.
(4) Selambat-lambatnya 38 (tiga puluh delapan) hari setelah diadakan pemungutan suara, Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I dan Daftar Penghitungan Suara untuk Pemilihan Umum keanggotaan DPR sebagai dimaksud dalam ayat (2) harus sudah diterima oleh Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA dari Ketua PPD I.
