Pasal 102
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
(1) Dari Daftar Penghitungan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) dan (3), ditetapkan Bilangan Pembagi Pemilihan dengan cara membagi jumlah suara sebagai dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf c dibagi dengan bilangan jumlah Anggota DPR yang dipilih dalam Daerah Tingkat I/Daerah Pemilihan untuk DPR yang bersangkutan, dibulatkan keatas.
(2) Setelah ditetapkan bilangan Pembagi Pemilihan untuk Daerah Pemilihan, maka ditetapkan jumlah wakil yang diperoleh tiap-tiap organisasi dalam Daerah Pemilihan dengan cara membagi bilangan jumlah suara yang diperoleh suatu organisasi dalam Daerah Tingkat I dengan Bilangan Pembagi Pemilih tersebut.
Bilangan bulat yang diperoleh dari pembagian ini adalah bilangan jumlah wakil yang diperoleh organisasi yang bersangkutan.
Perhitungan ini disebut Pembagian jumlah wakil Tingkat Pertama.
(3) Berdasarkan perhitungan sebagai dimaksud dalam ayat (2) disusun daftar jumlah wakil. Daftar ini memuat jumlah wakil yang diperoleh tiap-tiap organisasi dan memuat pula bilangan sisa-sisa jumlah suara dari hasil pembagian menurut perhitungan itu.
Bilangan-bilangan ini adalah sisa-sisa suara bagi tiap-tiap organisasi, setelah perhitungan Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama.
(4) Bagi organisasi yang menyatakan penggabungan suara dalam pembagian jumlah wakil sebagai dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) UNDANG-UNDANG, sisa suara dari organisasi yang mengadakan penggabungan suara itu dikumpulkan dan jumlahnya ditetapkan sebagai jumlah gabungan suara sisa bagi organisasi yang mengadakan penggabungan suara tersebut.
(5) Apabila dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama sebagai dimaksud dalam ayat (2) belum semua jumlah wakil untuk suatu Daerah Pemilihan terbagi habis maka diadakan pembagian jumlah Wakil Tingkat Kedua hanya bagi organisasi yang menyatakan penggabungan suara yang menunjukkan gabungan suara sisa sebagai dimaksud dalam ayat (4). Organisasi yang menyatakan nenggabungan suara itu memperoleh wakil
sejumlah angka bulat dari hasil pembagian gabungan suara sisa bagi organisasi yang mengadakan penggabungan suara sebagai dimaksud dalam ayat (4) dengan bilangan Pembagi Pemilihan sebagai dimaksud dalam ayat (2), sedangkan bilangan sisa dari hasil pembagian itu merupakan gabungan suara sisa pula bagi organisasi yang mengadakan penggabungan suara tersebut.
(6) Apabila dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Kedua sebagai dimaksud dalam ayat (5) masih ada jumlah wakil yang belum dibagikan maka jumlah wakil sisa dibagikan satu demi satu berturut-turut, dimulai dengan organisasi yang mempunyai sisa suara yang terbanyak, dengan pengertian bahwa jumlah sisa suara dari organisasi-organisasi yang menyatakan penggabungan suara merupakan satu bilangan suara sisa.
(7) Apabila dalam pembagian jumlah wakil tidak ada organisasi yang menyatakan penggabungan suara dan pada pembagian jumlah wakil Tingkat Kedua masih ada jumlah wakil sisa yang belum terbagi habis berdasarkan pembagian jumlah wakil Tingkat Pertama sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan (3) maka jumlah wakil sisa tersebut dibagikan ke- pada organisasi-organisasi menurut tatacara sebagai dimaksud dalam ayat (6).
(8) Apabila dalam pembagian jumlah wakil sebagai dimaksud dalam ayat (6) atau ayat (7) terdapat jumlah sisa dilakukan dengan undian yang tata- caranya diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
