Pasal 103
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
(1) Setelah pembagian jumlah wakil sebagai dimaksud dalam Pasal 102 dilaksanakan, maka ditetapkan jumlah wakil yang diperoleh tiap Organisasi dalam Daerah Pemilihan.
(2) Jumlah-jumlah wakil yang diperoleh organisasi yang mengadakan penggabungan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) dan (5), diberikan kepada salah satu organisasi yang mengadakan penggabungan suara itu yang mempunyai suara sisa terbesar diantara organisasi- organisasi tersebut atau berdasarkan persetujuan yang bersangkutan yang dinyatakan dalam surat pencalonan.
(3) Jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi dalam daerah Pemilihan diberikan kepada Daftar Calon Organisasi tersebut dalam Daerah Tingkat II, dimana organisasi itu memperoleh suara terbanyak pertama, dibandingkan dengan organisasi-organisasi lainnya, menurut Daftar Penghitungan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2).
(4) Apabila suatu organisasi yang memperoleh sejumlah wakil sebagai dimaksud dalam ayat (3), tidak memperoleh suara terbanyak pertama disuatu Daerah Tingkat II manapun, maka jumlah wakil yang diperoleh organisasi itu diberikan kepada daftar calonnya di Daerah Tingkat II, dimana organisasi itu memperoleh suara terbanyak kedua, suara terbanyak ketiga, dan seterusnya, sampai semua Daerah Tingkat II memperoleh perwakilan sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
(5) Apabila semua Daerah Tingkat II sudah mendapat perwakilan sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG, maka jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi yang belum diberikan kepada daftar calonnya diberikan satu demi satu kepada daftar calonnya di Daerah Tingkat II dimana organisasi itu memperoleh suara terbanyak dibandingkan dengan di Daerah Tingkat II lainnya dengan Mengingat penetapan mengenai jumlah wakil untuk tiap Daerah Tingkat II didasarkan atas imbangan jumlah penduduk dalam Daerah Tingkat II.
(6) Apabila suatu organisasi tidak menyediakan daftar calon untuk suatu Daerah Tingkat II, sedangkan organisasi tersebut memperoleh jumlah wakil di Daerah Tingkat II itu, atau apabila jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi lebih banyak dari jumlah calon dalam daftar calonnya, maka organisasi itu dapat mengemukakan Daftar Calon Susulan yang diambil dari Daftar Calon Daerah Pemilihan lainnya atau menurut tata cara pencalonan sebagai dimaksud dalam BAB V.
