PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 104
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
(1) Jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi dalam Daerah Tingkat II diisi oleh calon nomor I dan nomor berikutnya dari Daftar Calon Organisasi bersangkutan.
(2) Apabila seorang calon yang dinyatakan terpilih mengudurkan diri, maka tempatnya diisi oleh calon berikutnya dari daftar calon organisasi bersangkutan.
(3) Apabila hal sebagai dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilakukan karena semua calon sudah terpilih, atau mengundurkan diri, maka penggantinya diajukan oleh organisasi yang mengajukan daftar calon bersangkutan, menurut tata cara sebagai dimaksud dalam Pasal 103 ayat (6).
