PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 105
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
Penetapan hasil pemilihan sebagai dimaksud dalam Pasal 102, diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan INDONESIA dalam suatu Rapat Penetapan hasil Pemilihan
yang terbuka untuk umum, sepanjang pekerjaan-pekerjaan dan ketertiban tidak terganggu. Penetapan hasil Pemilihan itu dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat diikuti oleh hadirin. Orang yang hadir diperbolehkan mengemukakan keberatan, yang seketika itu juga diputus oleh Panitia Pemilihan INDONESIA.
