PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 106
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
Sesudah diadakan perhitungan suara oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, sebagai dimaksud dalam Pasal 101 dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagai dimaksud dalam pasal 99, maka Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II MENETAPKAN Bilangan Pembagi Pemilihan untuk daerahnya masing-masing, yaitu bilangan hasil bagi yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah yang diberikan dalam Daerah Pemilihan yang bersangkutan dengan jumlah Anggota DPRD yang dipilih dalam Daerah Pemilihan itu, dibulatkan keatas.
