Pasal 107
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
(1) Dalam pembagian jumlah wakil tingkat pertama suatu organisasi memperoleh wakil sejumlah bilangan bulat hasil bagi yang diperoleh dari pembagian bilangan jumlah suara yang diperoleh organisasi itu dengan Bilangan Pembagi Pemilihan sebagai dimaksud dalam Pasal 106. Organisasi yang memperoleh jumlah suara kurang daripada Bilangan Pembagi Pemilihan, tidak mendapat wakil dalam pembagian jumlah wakil Tingkat Pertama ini.
(2) Apabila dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama sebagai dimaksud dalam ayat (1) jumlah wakil yang ditetapkan untuk suatu Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II belum terbagi habis, maka diadakan jumlah wakil tingkat kedua, hanya bagi organisasi-organisasi yang menyatakan penggabungan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) UNDANG-UNDANG. Pembagian jumlah wakil Tingkat Kedua ini dilakukan sesuai ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) dan (5).
(3) Apabila dengan pembagian sebagai dimaksud ayat (1) dan (2) jumlah waktu yang ditetapkan untuk suatu Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II belum juga terbagi habis maka jumlah wakil sisa itu dibagikan satu demi satu kepada Organisasi yang mempunyai suara sisa sesudah pembagian jumlah wakil Tingkat Pertama dan Tingkat Kedua, berturut-turut dimulai dengan organisasi-organisasi yang menunjukkan sisa suara terbanyak, sehingga jumlah wakil sisa itu terbagi habis, dengan pengertian bahwa
jumlah suara sisa dari organisasi-organisasi yang menyatakan penggabungan suara merupakan satu bilangan suara sisa.
(4) Apabila dalam pembagian jumlah wakil tidak ada organisasi yang menyatakan penggabungan suara dan pada pembagian jumlah wakil Tingkat Kedua masih ada jumlah wakil sisa yang belum terbagi habis berdasarkan pembagian jumlah wakil Tingkat Pertama sebagai dimaksud dalam ayat (2) maka jumlah wakil sisa tersebut dibagikan kepada organisasi menurut tata cara sebagai dimaksud dalam ayat (3).
(5) Apabila dalam pembagian jumlah wakil sebagai dimaksud dalam ayat (3) atau ayat (4) terdapat jumlah suara sisa yang sama maka pembagian jumlah wakil sisa dilakukan dengan undian yang tata caranya diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(6) Jumlah-jumlah wakil yang diperoleh organisasi yang mengadakan penggabungan suara sebagai dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada salah satu organisasi yang mengadakan penggabungan suara itu mempunyai suara sisa terbesar diantara organisasi-organisasi tersebut atau berdasarkan persetujuan yang bersangkutan yang dinyatakan dalam surat pencalonan.
