Pasal 108
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
(1) Mengenai Penetapan hasil pemilihan segera dibuat Berita Acara menurut contoh formulir Model EA (untuk DPRD II)/Model EC (untuk DPRD Model EE (untuk DPR) yang ditanda-tangani oleh semua Anggota Panitia Pemilihan yang bersangkutan dan ditanda-tangani oleh wakil-wakil organisasi yang menjadi saksi yang hadir.
Berita Acara itu disebut Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan yang didalamnya atau dalam lampirannya dimuat juga keterangan tentang :
a. nama Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II;
b. hari dan tanggal penetapan hasil pemilihan;
c. nama semua anggota yang hadir pada Rapat Penetapan Hasil Pemilihan dengan disebutkan Ketuanya;
d. jumlah pemilih yang terdaftar dan jumlah suara sah dalam masing- masing Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II;
e. jumlah Anggota DPR/DPRD I/DPRD II yang ditetapkan untuk Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II ;
f. bilangan Pembagi Pemilihan untuk DPR/DPRD I/DPRD II yang bersangkutan ;
g. jumlah suara yang diperoleh masing-masing organisasi yang bersangkutan;
h. jumlah wakil yang diperoleh masing-masing organisasi, dalam pembagian jumlah wakil Tingkat pertama, Tingkat Kedua dan Tingkat Ketiga/Tingkat Pusat untuk DPR;
i. jumlah wakil seluruhnya yang diperoleh tiap-tiap organisasi.
(2) Keberatan hadirin yang dikemukakan dalam Rapat Penetapan hasil Pemilihan dan keputusan atas keberatan itu dimuat juga dalam Berita Acara.
(3) Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan disimpan oleh Ketua Panitia Pemilihan masing-masing dan salinannya dikirimkan kepada Ketua Panitia Pemilihan tingkatannya lebih tinggi dan kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
